"Dikirim
bertahap dari 2009 sampai 2013,minimal ngirim Rp 40 juta. Terus menerus
jumlah variatif kalau ditotal Rp 1 milyar. ke beberapa pria juga
ngirim," ujar Muhammad Yusuf, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK). Siapa saja wanita ini?
Maharany Suciyono – Maharany waktu itu diketahui adalah seorang mahasiswa Fakultas Komunikasi Universitas Moestopo Beragama. Setelah diperiksa, Maharany akhirnya dilepas oleh KPK karena tidak terbukti terlibat dalam kasus suap impor sapi ini.
Tri Kurnia Puspita – Wanita ini mendapatkan Honda Freed, arloji Rolex, dan gelang Hermes dari Fathanah. Siapakah dia? Tri Kurnia Puspita adalah nama wanita yang disebut pernah dekat dengan Ahmad Fathanah.
Ayu Azhari
– Artis kawakan ini rupanya pernah diberi uang oleh Fathanah. Uang
diberikan secara bertahap dalam bentuk dolar dan rupiah. Pertama
diberikan dalam bentuk dolar tunai sebesar USD 800. Kemudian tunai USD
1.000 dan dalam uang tunai rupiah sebesar RP 10 juta. Terakhir dalam
bentuk transfer sejumlah Rp 10 juta.
Vitalia Sesha
– Model panas ini mengaku diberi sebuah mobil Honda Jazz dan jam tangan
mewah merk Chopard. "Vita mengaku cuma sebagai teman AF. Sekarang semua
barang itu sudah disita KPK," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Senin
(6/5).
Novia Ardana
– Fathanah memanjakan artis ini dengan mobil Honda Jazz, uang puluhan
juta rupiah, dan perhiasan. "Hubungan mereka hanya 2 bulan," ujar kuasa
hukum Vitalia Sesha, Farhat Abbas di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dewi Kirana
– Penyanyi dangdut ini ngetop di wilayah Pantura (Indramayu, Subang,
Cirebon) bahkan dia dijuluki Queen of Pantura. Dewi sendiri sudah
berkeluarga dan dikaruniai empat orang putri. Meskipun namanya
disangkutkan dalam kasus ini, namun hingga kini hubungan keduanya masih
bias karena KPK belum membuka informasi tentang hal itu.
Surti
– Tinggal di kontrakan mewah di Bekasi. Informasi dari warga, Surti
baru menempati rumah kontrakan mewah berlantai dua itu sejak sepekan
lalu. Perkenalan keduanya berawal dari seringnya Fathanah datang ke
masjid Ainul Yaqin, masjid yang sama tempat Surti berjemaat. Seorang
warga, Zulkarnain (57) mengaku mengenali Ahmad Fathanah dengan nama
Olong. Fathanah menikahi Surti pada 2010 silam.
Nama
terakhir yang sempat disangkutkan adalah Kiki Amalia. Demi sebuah
reformasi, pada waktu itu ada banyak korban jiwa demi Indonesia lebih
baik lagi. Namun yang terjadi sebaliknya. Koruptor merajalela dan
memakai uang negara dengan seenaknya. Hapus korupsi di bumi pertiwi dan
jadilah negara yang bersih.
Setelah
dua kali mangkir, KPK kembali memanggil Ahmad Zaky untuk
memberikan kesaksian terkait kasus suap alokasi impor daging sapi.
Pemanggilan terhadap wiraswasta yang diduga terlibat dengan kasus suap
pengaturan daging impor itu dilakukan Rabu (22/5). Kepala
Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, panggilan
kali ini merupakan ketiga kalinya pada yang bersangkutan. Zaky
dipanggil, sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
Selain
mangkir dalam pemeriksaan KPK, pria yang diduga teman dekat Luthfi
Hasan itu juga sempat menghilang saat proses penyegelan dan penyitaan
enam mobil di gedung DPP PKS beberapa waktu lalu. Nama Zaky muncul
setelah disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan yang diputar di
persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa
Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Dalam
rekaman itu, Zaky disebut meminta fee pengurusan kuota impor daging
sapi PT Indoguna Utama sebesar Rp 2000 per kilogram daging. Zaky diduga
terlibat pengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna
Utama sebesar 500 ton pada 2012. Selain Zaky, KPK juga memanggil
pengusaha swasta lainnya bernama Rudi Ruswadi. Pihak
lain yang juga dipanggil KPK adalah Kepala Bengkel MD Otomotif Agus
Trihono, yang lokasi bengkelnya berada di sekitar gedung DPP PKS di
jalan TB Simatupang, seorang pengemudi bernama Ali Imran, dan mantan
supir LHI, Bagam Gandafi.
Dalam kasus suap impor daging sapi itu,
KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq,
Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di
bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta
direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Fathanah
bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau
Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah
menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait
kewajibannya. Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang
dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5
Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya
Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada
penyelenggara negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar