Perang gugatan antara Apple vs Samsung di meja hijau ternyata menyimpan
sepotong pelajaran bagi masyarakat Indonesia, terutama soal bagaimana
memandang Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI).
Praktisi HKI,
Donny A Sheyoputra, mengakui 'panasnya' persaingan Apple dan Samsung
secara bisnis. Namun kompetisi keduanya juga merembet ke urusan paten,
dimana masyarakat Indonesia bisa sedikit belajar soal itu.
"Di
sinilah letak pentingnya pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk
menghargai dan melindungi HKI-nya. Jika mereka menemukan atau
menciptakan suatu invensi, membuat merek, sebaiknya didaftarkan agar
diperoleh hak eksklusif dari negara untuk dapat dimanfaatkan jika
terjadi sengketa atau pelanggaran atas hak tersebut di kemudian hari,"
jelas Donny kepada detikINET, Senin (27/8/2012).
Di
sisi lain, sebagian masyarakat Tanah Air masih ada yang menilai bahwa
pendaftaran HKI hanya buang-buang waktu, buang tenaga, serta buang
biaya. Namun ketika HKI-nya dilanggar, baru kelabakan mencari dasar
untuk menuntut dan menggugat.
"Padahal risiko terjadinya
pelanggaran selama bisnis berlangsung bisa terjadi kapan saja, setiap
saat, terutama saat produk atau merek itu sudah mulai tenar dan dikenal
masyarakat. Pihak pelanggar jelas bermaksud untuk mendompleng ketenaran
itu. Nah, di Indonesia hal ini masih menjadi tantangan," mantan Kepala Business Software Alliance (BSA) Indonesia itu menegaskan.
"Contoh
sederhananya, seumpama Apple tidak mendaftarkan HKI-nya di Amerika
Serikat (tempat dimana dewan juri memenangkan gugatan Apple atas Samsung--red.), termasuk patennya, sulit bagi mereka untuk menggugat Samsung di sana," lanjut Donny.
Pun demikian, ia tetap mengimbau jika perlindungan HKI jangan dianggap sebagai upaya untuk sekadar menghambat usaha orang lain.
Sebaliknya,
perlindungan HKI harus dipandang sebagai suatu tantangan untuk bersaing
secara sehat, berlomba menciptakan inovasi, mengembangkan teknologi
yang akhirnya membuka ruang yang lebih luas bagi terciptanya berbagai
produk di masyarakat agar dapat dipilih sesuai budget dan kebutuhan
masyarakat itu sendiri.
Seperti diketahui, perang paten yang
melibatkan Apple dan Samsung meletus di sejumlah negara. Mulai dari
Inggris, Korea Selatan, Jerman, Australia, hingga Amerika Serikat.
'Uniknya' putusan juri dan pengadilan di tiap negara berbeda-beda. Putusan paling gres terjadi di pengadilan San Jose, California Amerika Serikat, dimana para juri memenangkan gugatan Apple atas Samsung.
Dewan
juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus
membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun
sebagai ganti rugi kerusakaan.
Juri yang terdiri dari sembilan
orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim
masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan
intelektualnya.
Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan
yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan
tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih
kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja.
Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple.
Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.
Keputusan
juri ini sendiri belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin
persidangan. Rencananya, pertarungan antara Apple vs Samsung masih akan
berlanjut 20 September mendatang untuk dengar pendapat dan mendapatkan
perintah pengadilan (hearing injunction).
sumber : http://inet.detik.com/read/2012/08/27/161754/2000198/399/sepotong-pelajaran-dari-perang-apple-vs-samsung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar